Kriminologi
diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kriminologi
yang diampu oleh Muhammad Nuh S.H., M.H., B.E., Adv
disusun oleh
Nama : Imas
Massuroh
NIM : 1133060035
Kelas : HPI/A/III
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG
DJATI
BANDUNG
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak zaman dahulu sampai dengan zaman sekarang
masalah kejahatan tidak akan ada habisnya, malahan kejahatan semakin hari
semakin merajalela.
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang
dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian
kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang
berada satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk
memahami kejahatan itu sendiri.[1]
Timbulnya kejahatan bisa dari berbagai faktor,
faktor psikologi, faktor lingkungan, bahkan
faktor yang paling memicu timbulnya kejahatan adalah faktor ekonomi,
karena pendapatan dan pengeluaran yang tidak seimbang. Timbulnya kejahatan bisa
kita ketahui dengan kriminologi, kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari
seluk beluk tentang kejahatan. Dalam makalah ini saya tertarik untuk membahas
tentang kriminologi itu sendiri.
Ilmu kriminologi lahir pada abad ke-19 yang lampau
sejak dikemukakannya hasil penyelidikan Cesare Lombroso (1876) tentang teori
tentang atavisme dan tipe penjahat serta munculnya teori mengenai hubungan
sebab akibat bersama-sama dengan Enrico Ferri sebagai tokoh aliran lingkungan
dari kejahatan. Kriminologi pertengahan abad XX telah membawa perubahan
pandangan dari semula kriminologi menyelidiki kuasa kejahatan dalam masyarakat
kemuadian mulai mengalihkan pandangannya kepada proses pembentukkan
perundang-undangan yang berasal dari kekuasaan (negara) sebagai penyebab
munculnya kejahatan dan para penjahat baru dalam masyarakat.[2]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, maka saya merumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan kriminologi daalam arti luas dan kriminologi dalam arti
sempit ?
2. Apa
saja yang termasuk dalam kriminologi murni dan kriminologi terapan menurut W.A Bonger ?
3. Sebutkan
mahzab-mahzab yang ada dalam kriminologi ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1. Mengetahui
maksud kriminologi dalam arti luas dan kriminologi dalam arti sempit.
2. Mengetahui
kriminologi murni dan kriminologi terapan menurut W.A Bonger.
3. Mengetahui
mahzab-mahzab yang ada dalam kriminologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kriminologi
Dalam Arti Luas dan Kriminologi Dalam Arti Sempit
Kriminologi Dalam Arti Luas
Ini meliputi kriminologi dalam arti sempit dan
kriminalistik. Namun, istilah kriminalistik dipergunakan juga dengan cara-cara
yang berlainan. Menurut Noach kriminalistik ialah penyidikan dan penelitian
ilmu pengetahuan dalam mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan dan
dapat dipergunakan sebagai bukti dari perbuatan pidana.
Dalam hubungan ini timbul pertanyaan, sampai
seberapa jauh si tersangka dapat dijadikan objek dari penelitian kriminalistik.
Jikalau memakai pangkal tolak dari apa yang telah diuraikan di atas, maka
penyidikan terhadap si penjahat seluruhnya masuk bidang kriminalistik dan juga
termasuk bidang ini pemeriksaan fisik si tersangka, yang penting untuk
pembuktian (sidik jari dan ciri untuk penentuan identitas, penentuan golongan
darah, penentuan kadar alkohol dalam darah, pemeriksaan terhadap luka atau
ciri-ciri lain yang diperoleh pada atau akibat waktu melakukan tindak pidana).
Akan tetapi pemeriksaan psikologis atau psikiatris tidak termasuk di sini.
Memang dalam hal ini dapat diperoleh petunjuk-petunjuk yang paling penting dari
pemeriksaan itu, apakah tersangka dapat melakukan perbuatan pidana itu. Akan
tetapi menurut pendapat dewasa ini dari banyak peneliti, petunjuk-petunjuk itu
belum memberikan kepastian, yang biasanya diberikan oleh pemeriksaan ilmu alam
dari ciri-ciri lain yang mempunyai hubungan dengan delik itu. Kriminalistik,
jika dibagi-bagi selanjutnya meliputi:
1. Ilmu
jejak : menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak yang ditinggalkan oleh si
penjahat atau oleh alat-alat bantu yang telah digunakannya dalam melakukan
delik itu. Hal “melakukan delik ini” harus ditanggapi secara luas dan meliputi
juga persiapan-persiapan untuk melakukan delik itu dan perbuatan-perbuatan yang
telah dilakukan sesudah dan dalam hubungan langsung dengan delik itu. Dalam
ilmu jejak termasuk pemeriksaan terhadap: bekas alat dan jejak fisik
(daktiloskopi), senjata-senjata api dan mesiu, pemeriksaan dan perbandingan
tulisan, pemalsuan mata uang, uang kertas dan kertas-kertas berharga lain dan
satu deretan yang hampir tak terbatas dari pemalsuan-pemalsuan, yang dengan
satu atau yang lain cara berhubungan dengan kriminalitas. Dalam pemeriksaan
pemalsuan-pemalsuan ini kerap kali dimintakan bantuan ilmu kimia dan oleh
karena itu orang menyebut ilmu kimia forensik, yang juga meliputi taksikologi.
2. Ilmu
kedokteran forensik : penyelidikan mengenai sebab musabab kematian, luka-luka,
darah, sperma, kotoran manusia dan penyelidikan-penyelidikan selanjutnya yang
berkaitan dengan tubuh manusia, yang berhubungan dengan kriminalitas.
3. Taksikologi
forensik : penyelidikan mengenai keracunan dan zat-zat racun yang berhubungan
dengan kriminalitas.
Dalam uraian di atas, berulang kali
Noach menekankan pada hubungan dengan kriminalitas, karena ilmu jejak, ilmu
kedokteran forensik, dan taksikologi forensik merupakan bagian-bagian dari
kriminalistik.
Kriminologi Dalam Arti Sempit
kriminologi dalam arti sempit ialah sebagai ilmu
pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab musabab, dan akibat-akibat dari
perbuatan jahat dan perilaku tercela (kriminalitas).
Unsur pertama, yaitu bentuk-bentuknya gejala
(phenomenologi kriminil) tidak akan menimbulkan banyak kesulitan, jika muncul
pertanyaan, apakah seluruhnya termasuk kriminologi. Bentuk-bentuknya gejala ini
adalah kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh lazim terang dan nyata dan
norma-normanya diperoleh dari ilmu-ilmu pengetahuan lain (hukum pidana dan
etika) dan oleh karena itu dianggap sebagai utama oleh kriminologi, tanpa pada
asanya ada pembatasan dalam pembahasan.
Unsur kedua, yaitu sebab musabab kriminalitas
(aetologi kriminil). Di sini unsur itu berhubungan dengan kriminalitas dan
gejala-gejala lain dalam kehidupan pribadi, pergaulan hidup dan alam. Timbullah
pertanyaan, yaitu sampai seberapa jauh harus ditelusuri hubungan-hubungan ini.
Noach berpendapat bahwa pembatasan yang nyata sulit ditarik, dan cara kerja
sudah termasuk bidang ilmu pengetahuan lain.
Unsur ketiga, yaitu akibat-akibat dari kriminalitas,
timbul pula pertanyaan, yaitu sampai batas manakah akibat-akibat ini masih
dicakup dalam kriminologi. Telah dikemukakan oleh Noach tentang akibat-akibat
dari kriminalitas bagi penjahat, korban, dan masyarakat, dan tentang apa yang
telah disebutkan itu dapat diteruskan, jikalau orang berpendapat bahwa
tiap-tiap perbuatan dapat menimbulkan satu matarantai akibat yang tak terputus.
Dengan disebutkan itu semua, mungkin batas-batas kriminologi dilampaui. Dalam hubungan
ini Noach teringat akan akibat-akibat yang masuk bidang penologi, yaitu ilmu
pengetahuan mengenai pidana, dan sarana pidana atau lebih tepat lagi ilmu
pengetahuan mengenai pembinaan atau pemidanaan si pembuat dan sarana-sarana
yang dipergunakan untuk itu. pemasalahan-permasalahan yang bertalian dengan hal
ini demikian banyak dan memperlihatkan banyak segi, sehingga ada alasan yang
cukup untuk memandang penologi sebagai ilmu pengetahuan mandiri di samping
kriminologi. [3]
B.
Kriminologi
Murni dan Kriminologi Terapan Menurut W.A Bonger
Kriminologi Murni
1. Antropologi
kriminil
Ialah ilmu pengetahuan
tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban
atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda
seperti apa ? apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan
seterusnya.
2. Sosiologi
kriminil
Ialah ilmu pengetahuan
tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab
oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam
masyarakat.
3. Psikologi
kriminil
Ilmu pengetahuan
tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi
dan neuropatologi
Ialah ilmu tentang
penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5. Penologi
Ialah ilmu tentang tumbuh
dan berkembangnya hukuman.[4]
Kriminologi Terapan
1. Higiene
kriminil
Sebuah usaha yang
bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pencegahan ini bisa dilakukan
oleh pemerintah maupun masyarakat.
2. Politik
kriminil
Ilmu pengetahuan tentang
pelaksanaan penyidikan dan pengusutan kejahatan.[5] Usaha
penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dilihat
sebab-sebab seorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor ekonomi
maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka
lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan saanksi.
3. Kriminalistik
(police scientific)
Yang merupakan ilmu
tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.[6]
C.
Mahzab-mahzab
Dalam Kriminologi
1.
Mahzab
Klasik
Mahzab klasik ini
mempunyai dua pemikiran dasar bahwa perbuatan manusia dilakukan karena dua hal,
yaitu penderitaan dan kesenangan. Mahzab klasik ini mmpunyai asumsi bahw
hukuman dijatuhkan berdasarkan tindakannya dan bukan karena kesalahannya.
Mahzab klasik ini
memandang bahwa keadilan dibagi dalam delapan prinsip :
a. Pembentukan
suatu masyarakat yang berdasarkan pada kontrak untuk menghindarkan perang dari
kekacauan. Kebebasan individu ditentukan oleh kekuasaan negara sebagai
administrator yang sah, akan tetapi perlu diatur untuk melindungi dan
mempertahankannya terhadap keserakahan individu, perlu hukum terhadap mereka
yang melanggar undang-undang.
b. Sumber
hukum adalah undang-undang, bukan hakim. Hanya undang-undang yang menentukan
hukuman bagi kejahatan. Kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hakim tidak
dapat menjatuhkan hukuman dengan alasan apapun sebelum ditentukan oleh
undang-undang.
c. Tugas
hakim hanyalah menentukan kesalahan seseorang, hukuman adalah urusan
undang-undang. Hakim tidak boleh menginterprestasikan undaang-undang. Hakim
tidak dapat menafsirkan undang-undang pidana.
d. Hak
negara untuk menghukum. Hak penguasa untuk menghukum didasarkan kepada
keperluan mutlak membela kebebasan masyarakat yang telah dipercayakan kepadanya
dari keserakahan individu.
e. Harus
ada suatu kejahatan dan hukuman.
f. Sengsara
dan kesenangan adalah dasar dari motif-motif manusia.
g. Perbuatannya
dan bukan kesalahannya yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang
diakibatkan oleh kejahatan.
h. Prinsip
dasar dari hukum pidana terletak pada sanksi yang positif.
2.
Mahzab
Neo Klasik
Mahzab neo klasik
menginginkan pembaruan dari pikiran mahzab klasik, pembaruan ini didasarkan
setelah melihat kenyataan bahwa pemikiran mahzab klasik setelah dijalankan
masih menimbulkan ketidakadilan.
Ciri-ciri mahzab neo
klasik
a. Adanya
pelunakan atau perubahan pada doktrin kehendaak bebas.
b. Pengakuan
daaripada sahnya keadaan yang melunak. Ini dapat berupa fisik, keadaan
lingkungan, atau keadaan mentaldari si individu.
c. Perubahan
doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakkan hukuman menjadi
tanggung jawab sebagian saja, sebab-sebab utama untuk mempertanggungjawabkan
seseorang sebagian saja adalah kegilaan, kebodohan, dan lain-lain keadaan yang
dapat mempengaruhi “pengetahuan dan niat” seseorang pada waktu melakukan
kejahatan.
d. Dimasukkannya
kesaksian atau keterangan ahli di dalam acara peradilan untuk menentukan
besaarnya tanggung jawab untuk menentukan apakah si terdakwa mampu memilih
antara yang benar dan yang salah.
3.
Mahzab
Positivis
Pandangan dari mahzab
positivis dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Determinasi
biologis, berdaasarkan pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung
daari pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
b. Determinasi
kultural, aliran ini mendasarkan pada pemikiran mereka terhadap pengaruh
sosial, budaya, dan lingkungan di mana seseorang hidup.
Bicara
masalah mahzab positivis ini, mau tak mau harus pula mengingat dokter Cesare
Lombroso (1335-1909) yang kemudian mendapat julukan Bapak Kriminologi Modern.
Lombroso adalah orang pertama yang menggunakan rational scientist thinking and experimental dalam mengorek
penjelasan tentang sebab kejahatan serta melihatnya dari berbagai faktor. Jadi
Lombroso terkenal bukan karea teori Born
Criminal.
Berdasarkan
penelitiannya, Cesare Lombroso mengklasifikasikan penjahat dalam empat
golongan, yaitu:
a. Born Criminal, adalah
orang yang berdasarkan pada doktrin atavisme.
b. Insaane Criminal,
adalah orang yang tegolong dalam kelompok idiot, imbisil, atau paranoid.
c. Occasional Criminal atau
criminaloid, yaitu pelaku kejahatan
berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
d. Criminals of Passion, yaitu
pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau karena
kehormatan.
4.
Mahzab
Kritis
Mahzab kritis dikenal
juga dengan critical Criminology atau
kriminologi baru. Mahzab ini pada dasarnya meragukan eksistensi hukum pidana
karena pihak-pihak yang membuat hukum pidana hanyalah sekelompok kecil dari
anggota masyarakat yang kebetulan memiliki kekuasaan untuk membuat dan
membentuk hukum pidana tersebut. Jadi hal yang dikatakan sebagai kejahatan
dalam hukum pidana dapat saja dianggap oleh masyarakat (umum) sebagai hal yang
bukan tindak pidana atau kejahatan.
Ada empat syarat yang
harus diperhatikan untuk menggunakan mahzab kritis ini, yakni:
a. Harus
ada satu metodologi yang dapat digunakan untuk menggali kekayaan dunia penjahat
dan metodologi yang dapat menghargai berbagai masalah yang dihadapi penjahat.
b. Memerhatikan
dampak yang ditimbulkan oleh lembaga-lembaga hukum terhadap realitas sosial
penjahat.
c. Aspek
kriminal dan nonkriminal satu sama lain saling berhubungan erat.
d. Kejahatan
dan penjahat merupakan hasil dari interaksi antara aturan-aturan, pembentukan
hukum, penegakkan hukum, dan pelanggaran hukum.[7]
BAB III
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Kriminologi Menurut Para Ahli
1. Menurut
W.A Bonger
Kriminologi adalah
sebuah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya.
2. Menurut
P. Topinard
Kriminologi adalah ilmu
yang mempelajari kejahatan atau penjahat.[8]
3. Menurut
Sutherland
Kriminologi sebagai
ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial.
Termasuk dalam bidang kriminologi ialah terbentuknya undang-undang, pelanggaran
terhadap ketentuan perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran itu.
4. Menurut
Wood
Istilah kriminologi
meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau
pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk di
dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat para penjahat.
5. Menurut
Seelig
Kriminologi adalah
“ajaran rill”, yaitu baik fisik maupun psikis, dari gejala perbuatan jahat.
6. Menurut
Sauer
Kriminologi sebagai
ilmu pengetahuan tentang sifat perbuatan jahat dari individu-individu dan
bangsa-bangsa berbudaya. Sasaran penelitian kriminologi: pertama-tama
kriminalitas sebagai gejala dalam hidup seseorang (perbuatan dan pelaku),
kedua, krimialitas dalam hidup bernegara dan bangsa.
7. Menurut
Constant
Memandang kriminologi
sebagai ilmu pengetahuan empirik, yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya perbuatan jahat dan penjahat (aetiologi). Untuk itu
diperhatikannya, baik faktor-faktor sosial dan ekonomi maupun faktor-faktor
individual dan psikologi.[9]
8. Menurut
Michel dan Adler
Kriminologi adalah
keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat,
lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh
lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.
9. Menurut
Wolfgang, Savitya, dan Johnston
Kumpulan ilmu
pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
mengenai gejala kejahatan dengan jalan mengadakan penelitian data kejahatan,
menganalisis secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman,
pola-pola, dan pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
10. Menurut
Vernon Fox
Kriminologi adalah
tentang tingkah laku jahat dan sistem keadilan serta kajian hukum, pelanggaran
hukum dan pelaku pelanggaran hukum. [10]
BAB
IV
PENUTUP
B. Kesimpulan
Kriminologi Dalam Arti Luas : Ini
meliputi kriminologi dalam arti sempit dan kriminalistik. Namun, istilah
kriminalistik dipergunakan juga dengan cara-cara yang berlainan. Menurut Noach
kriminalistik ialah penyidikan dan penelitian ilmu pengetahuan dalam mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan dan dapat dipergunakan sebagai bukti
dari perbuatan pidana. Sedangkan Kriminologi Dalam Arti Sempit : Kriminologi
dalam arti sempit ialah sebagai ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala,
sebab musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela
(kriminalitas).
Kriminologi murni
·
Antropologi Kriminil
·
Sosiologi Kriminil
·
Psikologi Kriminil
·
Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil
·
Penologi
Kriminologi
terapan
·
Higiene Kriminil
·
Politik Kriminil
·
Kriminalistik
Mahzab-mahzab
dalam kriminologi
·
Mahzab Klasik
·
Mahzab Neo Klasik
·
Mahzab Positivis
·
Mahzab Kritis
DAFTAR
PUSTAKA
Abdussalam,
H.R. 2014. Criminology. Jakarta:
PTIK.
Atmasasmita, Romli. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.
Bandung: Refika Aditama.
Muljono,
Wahyu. 2012. Pengantar Teori Kriminologi.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Noach,
W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso,
Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Pers.
[1] Santoso,
Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Pers. Hal 1
[2]
Atmasasmita, Romli. 2013. Teori dan
Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. Hal 3
[3] Noach, W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti. Hal 33-38
[4] Santoso,
Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Pers. Hal 9-10
[5] Muljono,
Wahju. 2012. Pengantar Teori Kriminologi.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 31-32
[6] Santoso,
Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Pers. Hal 9-10
[7]
Muljono, Wahju. 2012. Pengantar Teori
Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 36-43
[8] Muljono,
Wahyu. 2012. Pengantar Teori Kriminologi.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 30
[9] Noach,
W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 7-8
[10]
Abdussalam, H.R. 2014. Criminology. Jakarta:
PTIK. Hal 11-12

Tidak ada komentar:
Posting Komentar