Kamis, 11 Desember 2014

Makalah Kriminologi


Kriminologi
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kriminologi
yang diampu oleh Muhammad Nuh S.H., M.H., B.E., Adv







disusun oleh
Nama   : Imas Massuroh
NIM    : 1133060035
Kelas   : HPI/A/III







UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

2014/2015









 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejak zaman dahulu sampai dengan zaman sekarang masalah kejahatan tidak akan ada habisnya, malahan kejahatan semakin hari semakin merajalela.
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berada satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.[1]
Timbulnya kejahatan bisa dari berbagai faktor, faktor psikologi, faktor lingkungan, bahkan  faktor yang paling memicu timbulnya kejahatan adalah faktor ekonomi, karena pendapatan dan pengeluaran yang tidak seimbang. Timbulnya kejahatan bisa kita ketahui dengan kriminologi, kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari seluk beluk tentang kejahatan. Dalam makalah ini saya tertarik untuk membahas tentang kriminologi itu sendiri.
Ilmu kriminologi lahir pada abad ke-19 yang lampau sejak dikemukakannya hasil penyelidikan Cesare Lombroso (1876) tentang teori tentang atavisme dan tipe penjahat serta munculnya teori mengenai hubungan sebab akibat bersama-sama dengan Enrico Ferri sebagai tokoh aliran lingkungan dari kejahatan. Kriminologi pertengahan abad XX telah membawa perubahan pandangan dari semula kriminologi menyelidiki kuasa kejahatan dalam masyarakat kemuadian mulai mengalihkan pandangannya kepada proses pembentukkan perundang-undangan yang berasal dari kekuasaan (negara) sebagai penyebab munculnya kejahatan dan para penjahat baru dalam masyarakat.[2]

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka saya merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan kriminologi daalam arti luas dan kriminologi dalam arti sempit ?
2.      Apa saja yang termasuk dalam kriminologi murni dan kriminologi terapan  menurut W.A Bonger ?
3.      Sebutkan mahzab-mahzab yang ada dalam kriminologi ?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.      Mengetahui maksud kriminologi dalam arti luas dan kriminologi dalam arti sempit.
2.      Mengetahui kriminologi murni dan kriminologi terapan menurut W.A Bonger.
3.      Mengetahui mahzab-mahzab yang ada dalam kriminologi.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kriminologi Dalam Arti Luas dan Kriminologi Dalam Arti Sempit
Kriminologi Dalam Arti Luas
Ini meliputi kriminologi dalam arti sempit dan kriminalistik. Namun, istilah kriminalistik dipergunakan juga dengan cara-cara yang berlainan. Menurut Noach kriminalistik ialah penyidikan dan penelitian ilmu pengetahuan dalam mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan dan dapat dipergunakan sebagai bukti dari perbuatan pidana.
Dalam hubungan ini timbul pertanyaan, sampai seberapa jauh si tersangka dapat dijadikan objek dari penelitian kriminalistik. Jikalau memakai pangkal tolak dari apa yang telah diuraikan di atas, maka penyidikan terhadap si penjahat seluruhnya masuk bidang kriminalistik dan juga termasuk bidang ini pemeriksaan fisik si tersangka, yang penting untuk pembuktian (sidik jari dan ciri untuk penentuan identitas, penentuan golongan darah, penentuan kadar alkohol dalam darah, pemeriksaan terhadap luka atau ciri-ciri lain yang diperoleh pada atau akibat waktu melakukan tindak pidana). Akan tetapi pemeriksaan psikologis atau psikiatris tidak termasuk di sini. Memang dalam hal ini dapat diperoleh petunjuk-petunjuk yang paling penting dari pemeriksaan itu, apakah tersangka dapat melakukan perbuatan pidana itu. Akan tetapi menurut pendapat dewasa ini dari banyak peneliti, petunjuk-petunjuk itu belum memberikan kepastian, yang biasanya diberikan oleh pemeriksaan ilmu alam dari ciri-ciri lain yang mempunyai hubungan dengan delik itu. Kriminalistik, jika dibagi-bagi selanjutnya meliputi:
1.      Ilmu jejak : menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak yang ditinggalkan oleh si penjahat atau oleh alat-alat bantu yang telah digunakannya dalam melakukan delik itu. Hal “melakukan delik ini” harus ditanggapi secara luas dan meliputi juga persiapan-persiapan untuk melakukan delik itu dan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan sesudah dan dalam hubungan langsung dengan delik itu. Dalam ilmu jejak termasuk pemeriksaan terhadap: bekas alat dan jejak fisik (daktiloskopi), senjata-senjata api dan mesiu, pemeriksaan dan perbandingan tulisan, pemalsuan mata uang, uang kertas dan kertas-kertas berharga lain dan satu deretan yang hampir tak terbatas dari pemalsuan-pemalsuan, yang dengan satu atau yang lain cara berhubungan dengan kriminalitas. Dalam pemeriksaan pemalsuan-pemalsuan ini kerap kali dimintakan bantuan ilmu kimia dan oleh karena itu orang menyebut ilmu kimia forensik, yang juga meliputi taksikologi.
2.      Ilmu kedokteran forensik : penyelidikan mengenai sebab musabab kematian, luka-luka, darah, sperma, kotoran manusia dan penyelidikan-penyelidikan selanjutnya yang berkaitan dengan tubuh manusia, yang berhubungan dengan kriminalitas.
3.      Taksikologi forensik : penyelidikan mengenai keracunan dan zat-zat racun yang berhubungan dengan kriminalitas.
Dalam uraian di atas, berulang kali Noach menekankan pada hubungan dengan kriminalitas, karena ilmu jejak, ilmu kedokteran forensik, dan taksikologi forensik merupakan bagian-bagian dari kriminalistik.
Kriminologi Dalam Arti Sempit
kriminologi dalam arti sempit ialah sebagai ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela (kriminalitas).
Unsur pertama, yaitu bentuk-bentuknya gejala (phenomenologi kriminil) tidak akan menimbulkan banyak kesulitan, jika muncul pertanyaan, apakah seluruhnya termasuk kriminologi. Bentuk-bentuknya gejala ini adalah kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh lazim terang dan nyata dan norma-normanya diperoleh dari ilmu-ilmu pengetahuan lain (hukum pidana dan etika) dan oleh karena itu dianggap sebagai utama oleh kriminologi, tanpa pada asanya ada pembatasan dalam pembahasan.
Unsur kedua, yaitu sebab musabab kriminalitas (aetologi kriminil). Di sini unsur itu berhubungan dengan kriminalitas dan gejala-gejala lain dalam kehidupan pribadi, pergaulan hidup dan alam. Timbullah pertanyaan, yaitu sampai seberapa jauh harus ditelusuri hubungan-hubungan ini. Noach berpendapat bahwa pembatasan yang nyata sulit ditarik, dan cara kerja sudah termasuk bidang ilmu pengetahuan lain.
Unsur ketiga, yaitu akibat-akibat dari kriminalitas, timbul pula pertanyaan, yaitu sampai batas manakah akibat-akibat ini masih dicakup dalam kriminologi. Telah dikemukakan oleh Noach tentang akibat-akibat dari kriminalitas bagi penjahat, korban, dan masyarakat, dan tentang apa yang telah disebutkan itu dapat diteruskan, jikalau orang berpendapat bahwa tiap-tiap perbuatan dapat menimbulkan satu matarantai akibat yang tak terputus. Dengan disebutkan itu semua, mungkin batas-batas kriminologi dilampaui. Dalam hubungan ini Noach teringat akan akibat-akibat yang masuk bidang penologi, yaitu ilmu pengetahuan mengenai pidana, dan sarana pidana atau lebih tepat lagi ilmu pengetahuan mengenai pembinaan atau pemidanaan si pembuat dan sarana-sarana yang dipergunakan untuk itu. pemasalahan-permasalahan yang bertalian dengan hal ini demikian banyak dan memperlihatkan banyak segi, sehingga ada alasan yang cukup untuk memandang penologi sebagai ilmu pengetahuan mandiri di samping kriminologi. [3]

B.     Kriminologi Murni dan Kriminologi Terapan Menurut W.A Bonger
Kriminologi Murni
1.      Antropologi kriminil
Ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa ? apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.      Sosiologi kriminil
Ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.      Psikologi kriminil
Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.      Psikopatologi dan neuropatologi
Ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.      Penologi
Ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.[4]
Kriminologi Terapan
1.      Higiene kriminil
Sebuah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pencegahan ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
2.      Politik kriminil
Ilmu pengetahuan tentang pelaksanaan penyidikan dan pengusutan kejahatan.[5] Usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan saanksi.
3.      Kriminalistik (police scientific)
Yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.[6]

C.    Mahzab-mahzab Dalam Kriminologi
1.      Mahzab Klasik
Mahzab klasik ini mempunyai dua pemikiran dasar bahwa perbuatan manusia dilakukan karena dua hal, yaitu penderitaan dan kesenangan. Mahzab klasik ini mmpunyai asumsi bahw hukuman dijatuhkan berdasarkan tindakannya dan bukan karena kesalahannya.
Mahzab klasik ini memandang bahwa keadilan dibagi dalam delapan prinsip :
a.       Pembentukan suatu masyarakat yang berdasarkan pada kontrak untuk menghindarkan perang dari kekacauan. Kebebasan individu ditentukan oleh kekuasaan negara sebagai administrator yang sah, akan tetapi perlu diatur untuk melindungi dan mempertahankannya terhadap keserakahan individu, perlu hukum terhadap mereka yang melanggar undang-undang.
b.      Sumber hukum adalah undang-undang, bukan hakim. Hanya undang-undang yang menentukan hukuman bagi kejahatan. Kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman dengan alasan apapun sebelum ditentukan oleh undang-undang.
c.       Tugas hakim hanyalah menentukan kesalahan seseorang, hukuman adalah urusan undang-undang. Hakim tidak boleh menginterprestasikan undaang-undang. Hakim tidak dapat menafsirkan undang-undang pidana.
d.      Hak negara untuk menghukum. Hak penguasa untuk menghukum didasarkan kepada keperluan mutlak membela kebebasan masyarakat yang telah dipercayakan kepadanya dari keserakahan individu.
e.       Harus ada suatu kejahatan dan hukuman.
f.       Sengsara dan kesenangan adalah dasar dari motif-motif manusia.
g.      Perbuatannya dan bukan kesalahannya yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan.
h.      Prinsip dasar dari hukum pidana terletak pada sanksi yang positif.

2.      Mahzab Neo Klasik
Mahzab neo klasik menginginkan pembaruan dari pikiran mahzab klasik, pembaruan ini didasarkan setelah melihat kenyataan bahwa pemikiran mahzab klasik setelah dijalankan masih menimbulkan ketidakadilan.
Ciri-ciri mahzab neo klasik
a.       Adanya pelunakan atau perubahan pada doktrin kehendaak bebas.
b.      Pengakuan daaripada sahnya keadaan yang melunak. Ini dapat berupa fisik, keadaan lingkungan, atau keadaan mentaldari si individu.
c.       Perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakkan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja, sebab-sebab utama untuk mempertanggungjawabkan seseorang sebagian saja adalah kegilaan, kebodohan, dan lain-lain keadaan yang dapat mempengaruhi “pengetahuan dan niat” seseorang pada waktu melakukan kejahatan.
d.      Dimasukkannya kesaksian atau keterangan ahli di dalam acara peradilan untuk menentukan besaarnya tanggung jawab untuk menentukan apakah si terdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah.

3.      Mahzab Positivis
Pandangan dari mahzab positivis dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Determinasi biologis, berdaasarkan pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung daari pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
b.      Determinasi kultural, aliran ini mendasarkan pada pemikiran mereka terhadap pengaruh sosial, budaya, dan lingkungan di mana seseorang hidup.
Bicara masalah mahzab positivis ini, mau tak mau harus pula mengingat dokter Cesare Lombroso (1335-1909) yang kemudian mendapat julukan Bapak Kriminologi Modern. Lombroso adalah orang pertama yang menggunakan rational scientist thinking and experimental dalam mengorek penjelasan tentang sebab kejahatan serta melihatnya dari berbagai faktor. Jadi Lombroso terkenal bukan karea teori Born Criminal.
Berdasarkan penelitiannya, Cesare Lombroso mengklasifikasikan penjahat dalam empat golongan, yaitu:
a.       Born Criminal, adalah orang yang berdasarkan pada doktrin atavisme.
b.      Insaane Criminal, adalah orang yang tegolong dalam kelompok idiot, imbisil, atau paranoid.
c.       Occasional Criminal atau criminaloid, yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
d.      Criminals of Passion, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau karena kehormatan.

4.      Mahzab Kritis
Mahzab kritis dikenal juga dengan critical Criminology atau kriminologi baru. Mahzab ini pada dasarnya meragukan eksistensi hukum pidana karena pihak-pihak yang membuat hukum pidana hanyalah sekelompok kecil dari anggota masyarakat yang kebetulan memiliki kekuasaan untuk membuat dan membentuk hukum pidana tersebut. Jadi hal yang dikatakan sebagai kejahatan dalam hukum pidana dapat saja dianggap oleh masyarakat (umum) sebagai hal yang bukan tindak pidana atau kejahatan.

Ada empat syarat yang harus diperhatikan untuk menggunakan mahzab kritis ini, yakni:
a.       Harus ada satu metodologi yang dapat digunakan untuk menggali kekayaan dunia penjahat dan metodologi yang dapat menghargai berbagai masalah yang dihadapi penjahat.
b.      Memerhatikan dampak yang ditimbulkan oleh lembaga-lembaga hukum terhadap realitas sosial penjahat.
c.       Aspek kriminal dan nonkriminal satu sama lain saling berhubungan erat.
d.      Kejahatan dan penjahat merupakan hasil dari interaksi antara aturan-aturan, pembentukan hukum, penegakkan hukum, dan pelanggaran hukum.[7]







BAB III
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Kriminologi Menurut Para Ahli
1.      Menurut W.A Bonger
Kriminologi adalah sebuah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2.      Menurut P. Topinard
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan atau penjahat.[8]
3.      Menurut Sutherland
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Termasuk dalam bidang kriminologi ialah terbentuknya undang-undang, pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran itu.
4.      Menurut Wood
Istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat para penjahat.
5.      Menurut Seelig
Kriminologi adalah “ajaran rill”, yaitu baik fisik maupun psikis, dari gejala perbuatan jahat.
6.      Menurut Sauer
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang sifat perbuatan jahat dari individu-individu dan bangsa-bangsa berbudaya. Sasaran penelitian kriminologi: pertama-tama kriminalitas sebagai gejala dalam hidup seseorang (perbuatan dan pelaku), kedua, krimialitas dalam hidup bernegara dan bangsa. 
7.      Menurut Constant
Memandang kriminologi sebagai ilmu pengetahuan empirik, yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan jahat dan penjahat (aetiologi). Untuk itu diperhatikannya, baik faktor-faktor sosial dan ekonomi maupun faktor-faktor individual dan psikologi.[9]
8.      Menurut Michel dan Adler
Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.
9.      Menurut Wolfgang, Savitya, dan Johnston
Kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai gejala kejahatan dengan jalan mengadakan penelitian data kejahatan, menganalisis secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
10.  Menurut Vernon Fox
Kriminologi adalah tentang tingkah laku jahat dan sistem keadilan serta kajian hukum, pelanggaran hukum dan pelaku pelanggaran hukum. [10]






BAB IV
PENUTUP

B.     Kesimpulan
                        Kriminologi Dalam Arti Luas : Ini meliputi kriminologi dalam arti sempit dan kriminalistik. Namun, istilah kriminalistik dipergunakan juga dengan cara-cara yang berlainan. Menurut Noach kriminalistik ialah penyidikan dan penelitian ilmu pengetahuan dalam mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan dan dapat dipergunakan sebagai bukti dari perbuatan pidana. Sedangkan Kriminologi Dalam Arti Sempit : Kriminologi dalam arti sempit ialah sebagai ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela (kriminalitas).
Kriminologi murni
·         Antropologi Kriminil
·         Sosiologi Kriminil
·         Psikologi Kriminil
·         Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil
·         Penologi
Kriminologi terapan
·         Higiene Kriminil
·         Politik Kriminil
·         Kriminalistik
Mahzab-mahzab dalam kriminologi
·         Mahzab Klasik
·         Mahzab Neo Klasik
·         Mahzab Positivis
·         Mahzab Kritis





DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, H.R. 2014. Criminology. Jakarta: PTIK.
Atmasasmita, Romli. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Muljono, Wahyu. 2012. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Noach, W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.



[1] Santoso, Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 1
[2] Atmasasmita, Romli. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. Hal 3
[3] Noach, W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 33-38
[4] Santoso, Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers. Hal  9-10
[5] Muljono, Wahju. 2012. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 31-32
[6] Santoso, Topo. 2010. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers. Hal  9-10
[7] Muljono, Wahju. 2012. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 36-43
[8] Muljono, Wahyu. 2012. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hal 30
[9] Noach, W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 7-8
[10] Abdussalam, H.R. 2014. Criminology. Jakarta: PTIK. Hal 11-12